PUBLIC TRUST

Kejati Malut Berhasil Tangkap Ahmad Tamrin terkait Kasus Cold Chain dan Solar Cell

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelaku DPO Ahmad Tamrin menggunakan Topi dan Masker

Publictrust.id, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Cold Chain dan Solar Cell, atas nama Achmad Tamrin.

Sebagai informasi, pelaku sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 lalu. 

Perihal penangkapan menurut Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, bahwa  proses penangkapan ini dilakukan atas kerja sama antara Kejati Maluku Utara, Kejari Pulau Taliabu, dan Kantor wilayah Hukum dan Ham Sulawesi Tengah.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepulauan Taliabu, saudara Achmad Tamrin tidak pernah hadir. Sehingga, Kejari Pulau Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022," ungkap Richard kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Aula Kejati Maluku Utara, Senin (16/12/2024).

Richard menjelaskan, perkara Tipikor pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate atas nama terdakwa Hardianto Ambabark selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa Muhammad Adriasya selaku pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

"Tersangka Achmad sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate guna dilakukan proses hukum oleh Kejari Kepulauan Taliabu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.547.750.000.(***)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)