Publictrust.id, Kabupaten Semarang - Dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang merugikan negara miliaran rupiah telah memasuki tahap dua yang mana kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi S.H, pada Rabu (11/12/24), mengatakan dua perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka yang kini telah dilimpahkan kepada kejaksaan akan segera diadili.
“Adapun tersangka yang pertama atas nama AD, MR, RS, dan perkara kedua atas nama tersangka MT, EK dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang,” kata Ismail didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ismail menguraikan dari sisi kronologi, perkara pertama di bidang Cukai tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Gerbang Tol Ungaran, Desa Kalirejo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
“Pada hari itu Petugas Bea dan Cukai pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang telah melakukan penindakan terhadap 736.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut menggunakan Mobil, yang dilakukan oleh tersangka AD, MR dan RS,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ismail bilang berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau maka total nilai kerugian negara dari keseluruhan adalah senilai Rp 704.514.000,00.
“Barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 736.000 batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp549.056.000,00 ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp54.905.600,00 dan PPN HT yaitu sebesar Rp100.552.320.00, sehingga total keseluruhan senilai Rp 704.514.000,00,” jelas Ismail.
Sementara untuk perkara yang kedua di bidang yang sama terjadi pada hari Jumat 18 Oktober 2024, di Rest Area Ungaran Tol Semarang-Solo KM.429B, Kec. Ungaran Timur, Kel. Kalirejo. Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Para tersangka yang kedua juga melakukan penindakan terhadap 2.046.800 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut Truk, yang dilakukan oleh tersangka MT dan EK,” beber Ismail.
Dari kalkulasi kejaksaan, berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau total nilai kerugian Negara dari sektor Cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 2.046.800 batang rokok pungutan cukai, yaitu sebesar Rp1.529.504.800,00.
“Karena itu ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 152,950,480.00 dan PPN HT yaitu sebesar Rp 280.088 226,00, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.962.543.506.00,” kata Ismail.
Selanjutnya, para tersangka AD, MR dan RS serta tersangka MT dan EK tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu turut serta menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Dengan kata lain, atau turut serta melakukan telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,” terang Ismail kepada awak media.
Adapun perkara ini berdasarkan Undang-Undang (UU), para tersangka melanggar beberapa pasal. Pertama Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 juncto UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, atau Kedua Pasal 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 juncto UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Karena itu, terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024 di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, dan untuk selanjutnya perkara di bidang Cukai tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ungaran. (***)
Tulis Komentar