Public Trust , Bandung - Tim bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan peredaran Narkoba.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
Direktorat Tindak Pidana
Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkotika jenis happy
water dan liquid di
sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan
bahwa pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional tersebut merupakan
hasil pengembangan kasus narkotika jenis happy water di
Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada klandestin
laboratorium happy water dan liquid narkotika
berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Asep di Bandung, Kamis.
Asep mengungkapkan pada operasi kali ini, pihaknya menangkap
tiga tersangka yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi juga masih melakukan
pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali
jaringan narkotika.
“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai
peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,”
kata dia.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy Water"
sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan
baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai
perlengkapan kimia.
“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir
bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami
lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga
terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para
tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk
menghindari kecurigaan.
Ia menambahkan bahwa barang-barang ini direncanakan akan
diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun
Baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132
ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling
singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1
miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
Tulis Komentar