PUBLICTRUST.ID - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto menjelaskan mengenai aksi cuti massal yang dilakuan para hakim di Indonesia.
Para hakim melakukan aksi cuti massal guna memperjuangkan peningkatan gaji dan tunjangan mereka. Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama, kata Suharto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Sebab, mogok kaitannya dengan tidak bekerja kalau kami dari MA, cuti boleh berbarengan tetapi bukan cuti bersama, imbuh dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Tulis Komentar