PUBLIC TRUST

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

$rows[judul]

PUBLICTRUST.ID, JAKARTA – Kamis (21/11/24), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. EW selaku Direktur CV Tetap Jaya.

  2. STM selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta.

  3. NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses.

  4. SPR selaku Karyawan Swasta.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (**)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)