PUBLIC TRUST

Kajari Biereuen Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa

$rows[judul]

PUBLIC TRUST.ID , Biereuen -  Team Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penahanan kelima tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2020" kata Munawal menyebutkan.

Kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut yakni berinisial RZ selaku Penjabat Keuchik (kepala desa) Gampong Dayah Baro pada 2018.

Kemudian, tersangka A selaku PJ Keuchik Gampong Dayah Baro periode 2019-2020. Tersangka T selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Baro Peumakmoe pada 2018.

Serta tersangka F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo pada 2019 hingga 2020. Dan tersangka R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro pada 2015 hibgga 2021, kata Munawal Hadi.

"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti serta berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen yang menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Gampong Dayah Baro mencapai Rp620 juta lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, dana desa tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal pada BUMG tahun anggaran 2018 hingga 2020. 

"Penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Sebagian besar anggaran penyertaan modal BUMG tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan dana desa untuk pekerjaan konstruksi. Di mana realisasi rencana anggaran biaya tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang. Atau hasil pekerjaaan tidak sesuai dengan rencana.

Selanjutnya juga ada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong dengan melakukan bimbingan teknis. Namun, kegiatan bimbingan teknis tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak ada pertanggungjawabannya.

"Serta perbuatan para tersangka lainnya berupa realisasi anggaran pendapatan dan belanja gampong yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu. Termasuk dalam menentukan harga pengadaan barang, dibuat kemahalan," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, penyidik segera melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntutan. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Penyidik terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut," kata Munawal Hadi.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)